PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 45
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya secara bertanggung jawab, Pemerintah
Pusat mengatur jenis alat bantu penangkapan Ikan di WPPNRI.
(2) Jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
rumpon; dan
lampu.
(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur jenis alat bantu
penangkapan Ikan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis alat bantu penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri.
