Pasal 44
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah
menetapkan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya.
(2) Rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam melakukan rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya
diatur dengan Peraturan Menteri.
