Pasal 43
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah
menetapkan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.
(2) Pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menyusun dan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman bagi
Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan Setiap Orang dalam melakukan pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta
lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
