Pasal 42
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah
menetapkan ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap.
(2) Ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh lembaga riset pemerintah dan/atau perguruan tinggi yang melakukan penelitian dan pengkajian di bidang perikanan.
(3) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan ukuran atau berat minimum
jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai ukuran atau berat minimum jenis Ikan yang boleh ditangkap sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
28 / 177
