Pasal 41
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, Pemerintah menetapkan rencana
Pengelolaan Perikanan.
(2) Rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan WPPNRI
dan/atau jenis Ikan.
(3) Untuk melaksanakan rencana Pengelolaan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
menetapkan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.
(4) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan rencana Pengelolaan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ketentuan mengenai rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI
diatur dengan Peraturan Menteri.
