Pasal 40
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan berbasis
WPPNRI, Pemerintah menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI.
(2) Pemerintah mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan estimasi potensi sumber
daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, dan alokasi sumber daya ikan di setiap WPPNRI.
(3) Dalam menetapkan estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan,
tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, di setiap WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri membentuk komisi nasional pengkajian sumber daya ikan.
(4) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas memberikan masukan dan/atau
rekomendasi kepada Menteri mengenai estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan Ikan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan.
(5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur Kementerian,
kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pakar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai komisi nasional pengkajian sumber daya ikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
