PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 39
BAB 4 — ### PENGELOLAAN SUMBER DAYA IRAN
(1) Dalam rangka optimalisasi pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di seluruh wilayah perairan
Indonesia, Pemerintah Pusat menetapkan WPPNRI.
(2) WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
WPPNRI di perairan Laut; dan
WPPNRI di Perairan Darat.
(3) Pemerintah Pusat mendelegasikan kewenangan kepada Menteri untuk menetapkan WPPNRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan mengenai WPPNRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
27 / 177
