PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 38
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdapat kerusakan
ekosistem Laut, Pemrakarsa melakukan rehabilitasi.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesatu
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
