Pasal 37
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Monitoring terhadap Bangunan dan Instalasi di Laut dilakukan oleh:
Menteri;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan/atau
gubernur,
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahap operasional Bangunan dan
Instalasi di Laut.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang:
Bangunan dan Instalasi di Laut dan fungsinya; dan
pengaruh Bangunan dan Instalasi di Laut terhadap ekosistem Laut.
26 / 177
(4) Monitoring dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.
(5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan evaluasi:
Menteri;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan, pengkajian dan penerapan teknologi, informasi geospasial, dan meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan/atau
gubernur,
sesuai dengan kewenangannya.
