PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 36
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
Dalam pelaksanaan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dengan fungsi telekomunikasi, fungsi perhubungan darat, kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan usaha mineral dan batubara, serta fungsi instalasi ketenagalistrikan yang melintasi wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi, menteri yang terkait dengan fungsi Bangunan dan Instalasi di Laut tersebut harus berkoordinasi dengan Menteri dan melaporkan kedalam sistem online single submission bagi Bangunan dan Instalasi di Laut yang memiliki Perizinan Berusaha.
