PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 35
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut dilaporkan oleh Pemrakarsa kepada:
25 / 177
Menteri untuk dilakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pemutakhiran data pemanfaatan ruang Laut;
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran untuk disiarkan melalui stasiun radio Pantai dan maklumat pelayaran; dan
kepala instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi untuk:
disiarkan dalam berita pelaut Indonesia;
dicantumkan dalam peta Laut Indonesia dan buku petunjuk Pelayaran; dan/atau
dihapuskan dari peta Laut Indonesia.
Bagian Keempat
Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi
