Pasal 34
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Bangunan dan Instalasi di Laut dapat dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
(2) Pengalihfungsian untuk kepentingan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
dilakukan kajian oleh Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, dan kementerian/lembaga terkait.
(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan dapat dialihfungsikan,
pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan secara mutatis mutandis dengan persyaratan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 31.
(4) Dalam hal pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan BMN, pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pengelolaan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
(6) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyatakan Bangunan dan Instalasi di Laut
tidak dapat dialihfungsikan, dilakukan pembongkaran berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
