Pasal 33
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan
dalam hal:
persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan/atau Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di Laut dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
dinyatakan tidak dipergunakan lagi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya;
terdapat perubahan kebijakan nasional;
kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau
terdapat usulan dari Pemrakarsa.
(2) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemrakarsa.
24 / 177
(3) Kriteria tidak dipergunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa tidak terdapat
aktivitas usaha dan/atau kegiatan selama 2 (dua) tahun sejak pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut selesai dilaksanakan.
(4) Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut harus memperhatikan:
keberlangsungan kegiatan Perikanan di WPPNRI;
keselamatan pelayaran;
pelindungan lingkungan Laut;
hak dan kewajiban negara lain di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi; dan/atau
kepentingan pertahanan dan keamanan.
(5) Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
menggunakan teknologi yang sesuai dengan standar nasional, standar regional, atau standar/praktik internasional yang berlaku; dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal Bangunan dan Instalasi di Laut merupakan BMN, pembongkaran dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan penghapusan BMN dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(7) Mekanisme penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN.
