Pasal 31
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Dalam pelaksanaan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, untuk menjamin
keselamatan pelayaran dan keamanan di sekeliling Bangunan dan Instalasi di Laut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran menetapkan zona keamanan dan keselamatan Bangunan dan Instalasi di Laut.
(2) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:
sebagai batas pengaman Bangunan dan Instalasi di Laut;
melindungi Bangunan dan Instalasi di Laut dari gangguan sarana lain; dan
melindungi pelaksanaan kegiatan konstruksi, operasi, perawatan berkala, dan pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
zona terlarang pada area paling jauh 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
zona terbatas pada area 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar Bangunan dan Instalasi di Laut.
(4) Dalam hal zona keamanan dan keselamatan antar- Bangunan dan Instalasi di Laut berdekatan atau
kurang dari lebar zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, penentuan jarak zona
23 / 177
keamanan dan keselamatan tersebut dikoordinasikan antar Pemrakarsa.
(5) Pada zona terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilarang membangun Bangunan dan
Instalasi di Laut lainnya.
(6) Pada zona terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan pendirian dan/atau
penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran.
(7) Pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
(8) Zona keamanan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam:
maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi; dan
peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran.
Bagian Ketiga
Pembongkaran Bangunan dan Instalasi di Laut
