Pasal 30
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
(1) Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut, Pemrakarsa harus mengacu pada
Peta Laut Indonesia.
(2) Dalam pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemrakarsa melaporkan pendirian dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut kepada
instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi, dengan melampirkan:
desain rinci Bangunan dan Instalasi di Laut;
lokasi pendirian beserta daftar titik koordinat pembangunan dan/atau penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut; dan
posisi, kedalaman, dan dimensi Bangunan dan Instalasi di Laut.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dipublikasikan dalam:
maklumat pelayaran yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
berita pelaut Indonesia yang diterbitkan oleh instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi.
(4) Instansi yang membidangi hidrografi dan oseanografi selanjutnya menggambarkan hasil publikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam peta Laut Indonesia.
