PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 29
BAB 3 — ### KRITERIA DAN PERSYARATAN PENDIRIAN, PENEMPATAN, DAN/ATAU PEMBONGKARAN BANGUNAN
Selain memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, untuk pendirian dan/atau penempatan bangunan pertahanan dan keamanan harus:
22 / 177
tidak mengubah titik dasar dan titik referensi dalam hal lokasi pembangunan berada di kawasan pulau- pulau kecil terluar; dan
memenuhi persyaratan teknis lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertahanan dan keamanan.
