PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 293
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melakukan pengawasan terhadap
kesesuaian peruntukan impor Komoditas Pergaraman.
125 / 177
(2) Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam melaksanakan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil dan rutin.
