Pasal 294
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Setiap Orang yang melakukan impor komoditas Perikanan dan impor Komoditas Pergaraman yang tidak
sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, volume dan waktu pemasukan, standar Mutu wajib, dan/atau peruntukan Impor yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) dan
Pasal 286 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
penghentian sementara kegiatan;
pembekuan perizinan berusaha;
denda administratif;
paksaan pemerintah; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara bukan
pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
