PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 292
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian peruntukan impor komoditas
Perikanan.
(2) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara insidentil dan rutin.
