Pasal 286
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Menteri menyusun usulan neraca Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat
(2) untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di
bidang perekonomian.
(2) Usulan neraca Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas setiap akhir tahun
dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga guna mendapat keputusan mengenai alokasi impor Komoditas Pergaraman untuk tahun berikutnya.
(3) Hasil rapat koordinasi lintas kementerian /lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar
Kementerian untuk menyusun usulan distribusi alokasi impor Komoditas Pergaraman yang mencakup:
tempat pemasukan;
jenis Garam;
volume dan waktu pemasukan; dan
standar mutu.
(4) Neraca Komoditas Pergaraman, surat persetujuan impor, dan laporan realisasi impor diunggah dalam
124 / 177
sistem yang terintegrasi secara elektronik.
