PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 287
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 ayat (3) huruf a harus mempertimbangkan
ketersediaan stok Komoditas Pergaraman pada gudang Garam nasional dan/atau gudang Garam rakyat terdekat dengan tempat pemasukan.
(2) Tempat pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
