PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 285
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Dalam hal stok Garam akhir tahun dan rencana produksi Garam tahun yang akan datang tidak dapat
mencukupi rencana kebutuhan tahun yang akan datang, pemenuhan kebutuhan Garam dalam negeri dapat dilakukan dengan impor.
(2) Impor Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika sudah
diperkirakan stok Garam dan produksi Garam tahun berjalan hanya ter sisa paling banyak 25% (dua puluh lima persen) pada gudang Garam rakyat, gudang Garam nasional, dan gudang Garam Industri.
