Pasal 284
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Penerbitan persetujuan impor Komoditas Pergaraman oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan dilakukan berdasarkan neraca Komoditas Pergaraman.
(2) Neraca Komoditas Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
stok Garam tahun sebelumnya;
produksi Garam dan rencana produksi Garam tahun yang akan datang; dan
kebutuhan Garam dan rencana kebutuhan Garam tahun yang akan datang.
(3) Stok Garam tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sisa Garam
lokal yang tidak diserap, termasuk sisa Garam impor.
(4) Produksi Garam dan rencana produksi Garam tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan hasil produksi dari petambak Garam rakyat dan badan usaha di dalam negeri pada
tahun berjalan dan rencana produksi Garam tahun yang akan datang.
(5) Kebutuhan Garam dan rencana kebutuhan Garam tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c merupakan kebutuhan Garam dalam negeri untuk Garam konsumsi dan nonkonsumsi pada tahun berjalan dan proyeksi kebutuhan Garam yang akan datang dihitung berdasarkan tingkat pertumbuhan pengguna Garam.
