PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 283
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Pelaku usaha harus menyampaikan laporan realisasi Impor dan distribusi Ikan impor.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah melalui sistem yang terintegrasi secara
elektronik antara Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Bagian Kedua
Impor Komoditas Pergaraman
123 / 177
