PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 282
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
Peruntukan impor komoditas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) huruf e digunakan untuk:
Bahan Baku pemindangan;
umpan;
konsumsi hotel, restoran, dan katering;
pasar modern;
bahan pengayaan makanan;
Bahan Baku produk olahan berbasis daging Ikan lumat;
Bahan Baku UPI untuk industri pengalengan Ikan; dan
Bahan Baku UPI untuk diolah dan diekspor kembali.
