PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 281
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Standar Mutu wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) huruf d harus di penuhi oleh Pelaku
Usaha dalam melaksanakan impor komoditas Perikanan.
(2) Dalam hal Standar Mutu wajib telah diberlakukan, pemasukan Hasil Perikanan harus memenuhi SNI yang
ditetapkan.
