PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 280
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Volume dan waktu pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 ayat (3) huruf c ditetapkan
berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian.
(2) Penetapan volume kebutuhan impor dan waktu pemasukan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan Ikan dalam negeri baik dari hasil tangkapan maupun
hasil budi daya serta musim tangkap untuk Perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk Perikanan budi daya.
