Pasal 276
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Penerbitan persetujuan impor komoditas Perikanan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan dilakukan berdasarkan neraca komoditas Perikanan.
(2) Neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
ketersediaan komoditas Perikanan yang dihitung berdasarkan data produksi Perikanan tangkap, Perikanan budi daya, dan stok Ikan tahun sebelumnya;
kebutuhan komoditas Perikanan yang dihitung berdasarkan kebutuhan Ikan dalam negeri dan kebutuhan Ikan untuk ekspor; dan
kebutuhan impor komoditas Perikanan sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong industri, dan kebutuhan impor komoditas perikanan selain sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong industri.
(3) Penyusunan neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan data
dan informasi rencana usaha yang disampaikan Pelaku Usaha untuk periode 1 (satu) tahun.
(4) Rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
- data umum perusahaan mencakup kapasitas produksi dan/atau kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut yang dimiliki;
121 / 177
kebutuhan komoditas Perikanan;
tujuan pemasaran; dan
rencana distribusi Ikan impor.
(5) Pelaku Usaha menyampaikan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kementerian
untuk 1 (satu) tahun berikutnya setiap akhir tahun secara elektronik.
(6) Menteri melakukan verifikasi terhadap rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan verifikasi rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
