Pasal 275
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Kewajiban memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) dikecualikan bagi Kapal
Perikanan yang tidak akan melakukan kegiatan Perikanan yaitu:
Kapal Perikanan yang baru dibeli;
Kapal Perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi;
Kapal Perikanan yang akan melakukan docking;
Kapal Perikanan yang berlayar dalam batas WKOPP;
120 / 177
Kapal Perikanan yang berlayar untuk memberikan pertolongan kepada kapal dalam bahaya;
Kapal Perikanan yang akan melakukan percobaan berlayar; dan/atau
Kapal Perikanan yang mengalami keadaan darurat meliputi kapal rusak, cuaca buruk, dan Awak Kapal Perikanan sakit atau meninggal.
(2) Kewajiban memiliki SLO diganti dengan surat keterangan pengganti SLO yang diterbitkan oleh Pengawas
Perikanan.
(3) Surat keterangan pengganti SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan
permohonan secara tertulis dari Nakhoda.
(4) Selain surat permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk Kapal Perikanan
yang baru dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Kapal Perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditambah persyaratan berupa:
fotokopi akta jual beli Kapal Perikanan untuk Kapal Perikanan yang baru dibeli; dan
fotokopi surat keterangan dari galangan untuk Kapal Perikanan yang selesai dibangun atau dilakukan modifikasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan pengganti SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Umum
