PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 274
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) SLO digunakan hanya untuk 1 (satu) kali operasional kegiatan Perikanan.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 x 24 jam sejak tanggal diterbitkan.
(3) Dalam hal Kapal Perikanan tidak mengurus Persetujuan Berlayar dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), SLO dinyatakan tidak berlaku.
