Pasal 277
BAB 10 — ### PENGENDALIAN IMPOR KOMODITAS PERIKANAN DAN IMPOR KOMODITAS PERGARAMAN
(1) Menteri menyusun usulan neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2)
untuk disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Usulan neraca komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas setiap akhir tahun
dalam rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga guna mendapat keputusan mengenai alokasi impor komoditas Perikanan untuk tahun berikutnya.
(3) Hasil rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar
Kementerian untuk menyusun usulan distribusi alokasi impor komoditas Perikanan yang mencakup:
tempat pemasukan;
jenis Hasil Perikanan;
volume dan waktu pemasukan;
standar Mutu wajib; dan
peruntukan.
(4) Kementerian mengunggah usulan distribusi alokasi impor komoditas Perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ke dalam sistem yang terintegrasi secara elektronik dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk diterbitkan persetujuan impor.
(5) Neraca komoditas Perikanan dan data persetujuan impor diunggah dalam sistem yang terintegrasi secara
elektronik.
