PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 268
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Pengawas Perikanan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) melakukan
pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis Kapal Perikanan.
(2) Hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam BA-HPK.
(3) BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pengawas Perikanan dan Nakhoda,
pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, atau penanggung jawab Perusahaan Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai BA-HPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
