PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 267
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Nakhoda, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, atau penanggung jawab Perusahaan
Perikanan yang akan melakukan kegiatan Perikanan harus melaporkan rencana keberangkatan kepada Pengawas Perikanan.
(2) Laporan rencana keberangkatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat
1 (satu) hari sebelum keberangkatan Kapal Perikanan.
