Pasal 266
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk kapal pendukung
operasi Pembudidayaan Ikan, terdiri atas:
dokumen Perizinan Berusaha;
bukti kepemilikan SKAT, untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage;
SLO asal dan HPK Kedatangan untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan yang telah melakukan kegiatan mendukung operasi Pembudidayaan Ikan; dan
118 / 177
- kesesuaian Pelabuhan Pangkalan, Pelabuhan Muat, pelabuhan pengeluaran, dan pelabuhan tujuan dengan dokumen Perizinan Berusaha.
(2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b untuk kapal pendukung operasi
Pembudidayaan Ikan, terdiri atas:
kesesuaian fisik kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan dengan Dokumen Perizinan Berusaha, meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
kesesuaian jumlah Ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan Ikan; dan
keberadaan dan keaktifan Transmiter SPKP untuk kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage.
Bagian Ketiga
Prosedur Penerbitan Standar Laik Operasi
