PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 269
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Berdasarkan BA-HPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 ayat (2), apabila Kapal Perikanan telah
memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis, Pengawas Perikanan menerbitkan SLO.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
