Pasal 263
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk Kapal Pengangkut Ikan
terdiri atas:
dokumen Perizinan Berusaha;
bukti kepemilikan SKAT, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri;
SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang telah melakukan kegiatan;
surat keterangan laju lintas ikan dan produk perikanan atau sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik untuk Kapal Pengangkut Ikan antardaerah;
kesesuaian jumlah dan jenis Ikan yang diangkut dengan surat keterangan asal ikan untuk antardaerah atau surat pemberitahuan ekspor barang untuk Kapal Pengangkut Ikan dengan tujuan ekspor;
sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan untuk Kapal Pengangkut Ikan tujuan ekspor;
kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat dengan dokumen Perizinan Berusaha;
surat keterangan asal ikan hidup untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup; dan
kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup, termasuk pelabuhan pengeluaran dan pelabuhan tujuan dengan Perizinan Berusaha.
(2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b untuk Kapal Pengangkut Ikan terdiri
atas:
kesesuaian fisik Kapal Pengangkut Ikan dengan dokumen Perizinan Berusaha yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
kesesuaian jumlah Ikan yang diangkut dengan kapasitas ruang penyimpanan ikan;
keberadaan dan keaktifan Transmiter SPKP untuk Kapal Pengangkut Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan hidup yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri;
keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk Kapal Pengangkut Ikan hidup yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan beroperasi lintas provinsi atau tujuan ekspor; dan
117 / 177
- keberadaan dan keaktifan kamera elektronik pemantau untuk Kapal Pengangkut Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri dan melakukan alih muatan Ikan untuk Kapal Pengangkut Ikan.
