Pasal 264
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk kapal latih Perikanan
terdiri atas:
persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri;
bukti kepemilikan SKAT;
sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal;
surat penugasan pelatihan dari instansi terkait;
SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk kapal latih Perikanan yang telah melakukan kegiatan; dan
kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dengan persetujuan kegiatan penangkapan Ikan dari Menteri.
(2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b untuk kapal latih Perikanan yang terdiri
atas kesesuaian fisik kapal penelitian/eksplorasi yang meliputi nama kapal, tanda selar, dan merek mesin utama dengan sertifikat klasifikasi kapal dan/atau fotokopi grosse akta kapal.
