Pasal 262
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf a untuk Kapal Penangkap Ikan
terdiri atas:
116 / 177
dokumen Perizinan Berusaha;
bukti kepemilikan SKAT, untuk Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri;
SLO asal dan HPK Kedatangan, untuk Kapal Penangkap Ikan yang telah melakukan kegiatan penangkapan Ikan; dan
kesesuaian Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat dengan Perizinan Berusaha.
(2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 huruf b untuk Kapal Penangkap Ikan terdiri
atas:
kesesuaian fisik Kapal Penangkap Ikan dengan Perizinan Berusaha yang meliputi bahan kapal, merek dan nomor seri mesin utama, tanda selar, dan nama panggilan/call sign;
kesesuaian jenis dan ukuran alat penangkapan Ikan dengan Perizinan Berusaha; dan
keberadaan dan keaktifan Transmiter SPKP, untuk Kapal Penangkap Ikan yang memperoleh Perizinan Berusaha dari Menteri.
