PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 259
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
115 / 177
(1) Kementerian membangun dan mengelola sistem informasi Kepelabuhanan Perikanan.
(2) Sistem informasi Kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aplikasi pusat
informasi Pelabuhan Perikanan dan aplikasi lain yang mendukung tugas dan fungsi Pelabuhan Perikanan yang saling terintegrasi.
(3) Sistem informasi Kepelabuhanan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk:
mendukung operasional Pelabuhan Perikanan;
meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat; dan
mendukung perumusan kebijakan di bidang Pelabuhan Perikanan.
(4) Setiap Pelabuhan Perikanan harus menerapkan sistem informasi Kepelabuhanan Perikanan.
Bagian Kesatu
Impor Komoditas Perikanan
