Pasal 258
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan harus menyampaikan laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan
setiap bulan.
(2) Laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan meliputi:
tahapan pembangunan Pelabuhan Perikanan; dan/atau
operasional Pelabuhan Perikanan antara lain:
frekuensi dan jumlah kapal;
data alat penangkap Ikan;
produksi dan nilai produksi;
distribusi Ikan;
pelayanan kebutuhan logistik;
penyerapan tenaga kerja;
pengusahaan di pelabuhan;
pendapatan dan pelaksanaan kesyahbandaran dan sertifikasi hasil tangkapan Ikan serta jumlah uang beredar; dan
pelaksanaan cara Penanganan Ikan yang baik dan permasalahan serta tindak lanjutnya.
(3) Laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh:
unit pelaksana teknis dan unit pengelola Pelabuhan Perikanan Kementerian kepada Menteri;
unit pelaksana teknis daerah dan unit pengelola Pelabuhan Perikanan provinsi kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri; dan
unit pengelola Pelabuhan Perikanan untuk Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun oleh Pemerintah kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur.
(4) Laporan kegiatan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan
evaluasi kinerja terhadap kelas Pelabuhan Perikanan dan penyusunan kebijakan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
(5) Dalam melakukan evaluasi kinerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
dilakukan pemantauan oleh Menteri dan gubernur sesuai kewenangannya.
Bagian Kesepuluh
Sistem Informasi Kepelabuhanan Perikanan
