PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 257
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Menteri melaksanakan pembinaan teknis perencanaan, pembangunan, dan operasional Pelabuhan
Perikanan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sosialisasi, rapat koordinasi,
114 / 177
bimbingan teknis, dan supervisi.
Paragraf 2
Pelaporan Pelabuhan Perikanan
