PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 256
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dan telah ditetapkan kelasnya dapat dilakukan
pengembangan sesuai dengan kebutuhannya.
(2) Pengembangan Pelabuhan Perikanan dapat dilaksanakan apabila:
terjadi perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan; dan
fasilitas yang ada dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan telah terpenuhi.
(3) Ketentuan mengenai mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 sampai dengan Pasal 206 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme pengembangan Pelabuhan Perikanan.
Bagian Kesembilan
Pembinaan dan Pelaporan Pelabuhan Perikanan
Paragraf 1
Pembinaan Pelabuhan Perikanan
