Pasal 255
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Fasilitas Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan pada wilayah
113 / 177
kerja Pelabuhan Perikanan menjadi tanggung jawab pejabat berwenang.
(2) Fasilitas Pelabuhan Perikanan yang dimiliki oleh instansi terkait pada wilayah kerja Pelabuhan Perikanan
menjadi tanggung jawab instansi yang bersangkutan.
(3) Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan
berwenang:
melaksanakan penataan dan pengendalian Pelabuhan Perikanan sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan; dan
memberikan persetujuan penggunaan tanah atau fasilitas sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) instansi terkait pemilik fasilitas bertanggung
jawab untuk:
menggunakan tanah atau fasilitas setelah memperoleh persetujuan dari lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan; dan
memelihara fasilitas dan lingkungan yang dikelola.
Bagian Kedelapan
Pengembangan Pelabuhan Perikanan
