Pasal 254
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Lembaga pengelola Pelabuhan Perikanan dalam menjalankan fungsi Pelabuhan Perikanan dapat
didukung oleh instansi/unit kerja terkait sesuai dengan kewenangannya.
(2) Instansi/unit kerja terkait di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota;
Tentara Nasional Indonesia;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
instansi yang membidangi keimigrasian;
instansi yang membidangi bea dan cukai;
instansi yang membidangi kesehatan pelabuhan;
instansi yang berwenang menerbitkan dokumen Kapal Perikanan;
unit kerja yang menangani pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan;
unit kerja yang menangani pemasaran dan distribusi Hasil Perikanan;
unit kerja yang menangani penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan;
unit kerja yang menangani pengembangan riset dan sumber daya manusia kelautan dan perikanan;
unit kerja yang menangani karantina ikan;
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah; dan/atau
instansi terkait lainnya.
(3) Instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di
Pelabuhan Perikanan harus berkoordinasi dengan pejabat berwenang.
