PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 253
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
Dalam hal Kapal Perikanan berada dan/atau berpangkalan di luar Pelabuhan Perikanan, Persetujuan Berlayar diterbitkan oleh syahbandar setempat setelah memenuhi SLO dari Pengawas Perikanan yang ditugaskan pada pelabuhan setempat.
Bagian Ketujuh
Tata Hubungan Kerja di Pelabuhan Perikanan
