PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 252
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 sampai dengan Pasal 251 dapat dibantu oleh petugas kesyahbandaran.
