Pasal 251
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan setelah Kapal Perikanan
melakukan pendaratan Ikan hasil tangkapan.
(2) Terhadap Ikan hasil tangkapan yang didaratkan di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), selanjutnya diterbitkan lembar awal oleh kepala Pelabuhan Perikanan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan Kapal Perikanan dari Pengawas Perikanan.
(3) Sertifikat ikan hasil tangkapan merupakan surat yang menyatakan ketelusuran Ikan dari kepala
Pelabuhan Perikanan/otoritas kompeten lokal.
(4) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan dalam rangka memenuhi
persyaratan negara tujuan ekspor.
(5) Pemeriksaan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara melihat keaslian dan
keabsahan sertifikat ikan hasil tangkapan dengan dokumen yang dinotifikasi ke negara tujuan.
112 / 177
