PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 250
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Syahbandar di Pelabuhan Perikanan menerbitkan STBLKK setelah Kapal Perikanan bersandar/tiba di
Pelabuhan Perikanan dan Nakhoda menyerahkan dokumen Kapal Perikanan.
(2) STBLKK untuk Kapal Perikanan yang dimiliki oleh Nelayan Kecil yang melakukan aktivitas penangkapan
harian (one day fishing) diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) hari.
(3) Nelayan Kecil yang melakukan aktivitas penangkapan harian (one day fishing) sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) melaporkan hasil produksinya setiap hari kepada Pelabuhan Perikanan.
Paragraf 16
Pemeriksaan Sertifikat Ikan Hasil Tangkapan
