PP
ORGANIZATION OF MARINE AND FISHERIES SECTOR
Pasal 260
BAB 9 — ### STANDAR LAIK OPERASI
(1) Setiap Kapal Perikanan yang akan melakukan kegiatan Perikanan wajib memiliki SLO.
(2) Kewajiban memiliki SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang dioperasikan oleh Nelayan Kecil; dan
kapal pendukung operasi Pembudidayaan Ikan yang dioperasikan oleh Pembudi Daya Ikan Kecil,
dengan ketentuan hanya memiliki 1 (satu) unit atau lebih Kapal Perikanan dengan ukuran kumulatif paling besar sampai dengan 5 (lima) gross tonnage.
(3) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pengawas Perikanan.
Bagian Kedua
Persyaratan Penerbitan Standar Laik Operasi
