Pasal 226
BAB 8 — ### KEPELABUHANAN PERIKANAN
(1) Setiap Pelabuhan Perikanan harus memiliki WKOPP.
(2) WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam rangka penetapan WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyelenggara Pelabuhan
Perikanan mengajukan permohonan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan:
surat rekomendasi dari gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya yang menyatakan persetujuan atas penetapan WKOPP yang berada di wilayahnya;
hasil kajian WKOPP yang dilengkapi dengan peta WKOPP yang telah ditandatangani oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan
fotokopi sertipikat tanah pelabuhan atau bukti tertulis penguasaan tanah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Permohonan yang telah dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya
dilakukan pembahasan oleh Kementerian dengan melibatkan penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
(5) Hasil pembahasan permohonan WKOPP yang telah disetujui oleh Kementerian diajukan penetapannya
kepada Menteri.
